Mainstreaming
BAB I
PENDAHULUAN
1.1)
Latar Belakang
Salah satu bentuk
layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Amerika Serikat adalah Meanstreaming, di negara kita dikenal
dengan pendidikan terpadu. Pada bagian ini akan dibahas tentang meanstreaming yang terdiri dari
pengertian dan definisi, faktor pendorong munculny, perkembangan,
prinsip-prinsip meantreaming.
1.2)
Rumusan Masalah
a)
Apa itu Mainstreaming ?
b)
Apa saja Faktor Pendorong Mainstreaming
?
c)
Bagaimana Perkembangan Meanstreaming ?
d)
Apa saja Prinsip-prinsip Meanstreaming ?
e)
Bagaimana Hasil Penelitian tentang
Meanstreaming ?
1.3)
Tujuan
Dalam penulisan makalah ini, bertujuan
untuk memahami Konsep dasar
Maenstreaming.
1.4)
Manfaat
Dapat mengetahui
“konsep dasar Meanstreaming” bagi Mahasiswa dan Masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1)
Pengertian Mainstreaming
Kata mensreming berasal
dari kata mainstream yang berarti
masyarakat umum.Dalam bidang pendidikan khusus berarti menempatkaan anak
berkebutuhan khusus didalam kehidupan masyarakat umum atau sekolah umum, atau
memberi kesempatan.Oleh karena itu, sebelumnya layanan bagi anak berkebutuhan
khusus selalu secara segregatif, gerakan mainstreaming disebut juga normalisasi
yaitu penyediaan pola dan kondisi kehidupan sehari-hari.
Kata
mainstreaming telah terkenal digunakan untuk mendeskrisipkan proses
pengintregasian anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah reguler. Sebagian
orang berpandangan mainstreaming seperti menempatkan semua anak-anak
berkebutuhan khusus kedalam kelas reguler dengan tidak ada pelayanan tambahan
yang mendukung, sedangkan layanan mempunyai gagasan mainstreaming dapat
diartikan dengan sepenuhnya memencilkan penempatan anak berkebutuhan khusus,
sepanjang mereka saling berhubungan dengan temannya yang tidak berkebutuhan
khusus dalam beberapa aktifitas (barangkali pada tempat makan siang atau tempat
bermain). Banyak orang tua sudah betul-betul mendukung penempatan anak-anak
berkebutuhan khusus dalam kelas reguler, yang lain sudah menentang seperti
betul-betul, merasakan bahwa kelas reguler tidak menawarkan secara intensif
individulisasi pendidikan yng sesuai dengan kebutuhan anak-anak mereka.
2.2)
Faktor Pendorong Mainstreaming
a) Faktor
eksternal
Ø Undang
– undang yang menjamin hak yang sama bagi setiap warga negara
Ø Faktor
filosofis, ditandai dengan prinsip normalisasi yang beranggapan bahwa setiap
bentuk layanan pendiddikan, perawatan, bimbingan, rekreasi, perumahan,
pekerjaan, atau pelayanan lain bagi penyandang cacat harus menjamin peran sosial
mereka dan disediakan dalam lingkungan sehari-hari yang normal.
Ø Faktor
ekonomi dan politik
Ø Pendanaan
penelitian besaran tentang sekolah dan pembelajaran yang efektif dalam
penyelenggaran pendidikan khusus.
Ø Pembelaan
para penyandang cacat dan keluargannya.
b) Faktor
internal
Ø Kemajuan
dalam metodologi dan tekhnolog penddidikan menebabkan penddiddikan khususs
dissekolah umum lebih mudah dilaksanakaan.
Ø Anak-anak
yang semula diaggap tidak mungkin dapat didik disekolah umum ternyata berhasil
dengan progam pembelajaran yang sama.
Ø Batas
antara peendidkan biasa dengan pedidikan khusus telah di jembatani dan kebijakan
dan praktik-praktik mainstraeaming terus menjemur.
Ø Peran
guru pendidikan khusus sebagai tenaga
bantu tak langsung menjadi semakin berkembang seperti dalam pengajaran tim,
guru konsultan, guru ruang khusus atau
dalam hubungan dengan orang tua atau dengan tenaga pendidik lain.
Ø Semakin
disadari bahwa ada banyak persamaan
antara pendidikan khusus dan pendidikan
biasa.
2.3)
Perkembangan mainstreaming
a)
Masa 1900-1960
Pada awal abad XX
sekolah-sekolah umum di amerika serikat belum siap menampung anak-anak luar
biasa.Pendidikan disekolah menekankan pada penguasaan bidang akademik dasar yaitu
membaca menulis berhitung.Urutan, kecepatan dan proses belajar telah ditetapkan
dan setiap anak yang menyimpang tidak akan mampu mengikutinnya sehingga
akhirnya harus keluar.
Namun dmikian, berbagai
upaya pun muncul untuk menyediakan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan
khusus. Beberapa program bagi anak dengan hambatan penglihatan, pendengaran,
kecerdasan dan hambatan emosi dibuka dalam bentuk sekolah-sekolah institusi
(asrama atau panti).Kelebihan dari program ini menyiapkan penyandang hambatan
agar dapat belajar di sekolah umum, tetapi tidak pernah tercapai bahkan sekolah-sekolah
ini berubah menjadi panti-panti penampungan.
Pada abad tahun 1910-an
beberapa sekolah umum di kota-kota besar memulai penyediaan layanan pendidikan
bagi anak-anak hambatan kecerdasan meskipun undang-undang belum mewajibkan.
Hambaatan keceerdasan yang diterima adalah mereka yang menyandang hambatan
kecerdasan ringan itupun dilayani secara terpisah di kelas-kelas khusus.
Sedangkan anak-anak yang tingkat hambatannya yang terlalu jauh tidak akan
diterima sama sekali, untuk itu diperlukan alat asesmen, sehingga muncul tes
intellegensi.
Sampai
dengan tahun 1960-an tidak ada perubahan sistem yang berarti. Meskipun beberapa
negara bagian memberlakukan wajib belajar bagi penyandang hambatan kecerdasan
ringan, anak-anak ini tetap dilayani secara segregatif di kelas khusus.
Tetapi jika tingkat hambatannya terlalu
berat, mereka tidak akan memperoleh perlakuan istimewa sehingga putus sekolah.
Pada tahun 1950an fasilitas pendidikan bagi penyandang hambatan fisik dan
motorik telah dibuka tetapi karena alasa-alasan mobilitas bentuk sekolah khusus
nampaknya lebih populer.
b)
Masa 1960-1970
Pendidikan segregatif
di kelas-kelaskhusus bagi penyandang hambatan kecerdasan dan hambatan prilaku
ringan yang populer mulai di pertanyakan efektifitasnya pada tahun 1960.
Bebrapa peneliti melihat kemanfaatan penyelenggaraan kelas khusus dengan membandingkan dengan anak-anak penyandang
hambatan kecerdasan dan hambatan emosi ringan yang tetap berada dikelas biasa
tanpa layanan khusus. Kedua kelompok
tersebut ternyata tidak berbeda, berarti ppenyediaan layanan di kelas-kelas
khusus tidak membawa manfaat sama sekali. Tulisan yang sangat berpengaruh
sampai sekarang adalah tulisan Dunm (1968) dalam Sunardi 1996. Dengan mengutip
berbagai hasil penelitian, dunm menekan kan bahwa penyelenggaraan kelas khusus
bagi anak hambatan kecerdasan ringan tidak dapat di pertanggung jawabkan dan
haruss dihapuskan. Meskipun penelitian yang dikutip banyak mendapat kritik,
tulisan tersebut sangat berpengaruh terhadap perkembangan sistem layanan
pendidikan khusus selanjutnya, terutama dorongan oleh anak berkebutuhan khusus
dapat belajar di kelas biasa bersama teman sebayanya yang tidak berkebuttuhan
khusus. Satu hasil dari perkembangaan iini adalah satu modeel yang memungkinkan
seorang anak untuk berada di kelas biasa sebagian waktu belajarnya dan menerima
layanan khusus sesuaai dengan kebutuhannya. Konsep inilah yang dikenal dengan
mainstreaming.
Perkembangan
penting lain pada dekade 1960-an aadalah dibukanya program pendidikan guru
pendidikan khusus di tingkat perguruan tinggi, di sediakan dana secara
besar-besaran untuk penelitian peendidikan khusus dan munculnya kategori baru
keluaarbiaasaan yaitu berkesulitan belajar spesifik. Yang termasuk kedalam
kategori ini adalah ank-anak yang tidak termasuk memiliki hambatan kecerdasan
atau penyandang hambatan emosi tetapi, mengalami hambatan dalam belajar.
c)
Masa 1970
Tahun1970-an ditandai
dengan beberapa keputusan pengadilan yang memenangkan kelompok penyandang
hambatan yang tidak memperoleh layanan pendidikan yng layakk di sekolah umum.
Setiaap warga negara berhak memeperoleh layanan pendidikan yang layak dan bebas
di sekolah umum, tidak melihat asal asuku, agama, kelompok, ataupun hambatan.
Puncak kemenangan
penyandang hambatan untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak adalah
dengan diundangkannya Public Law
94-142 pada tahun 1975. Pokok-pokok yang termuat dalam undang-undang tersebut
kemudian menjadi konsep utama mainstreaming yaitu:
Ø Zero
reject (tidak ada seorang anak berkebutuhan khusus yang di tolak untuk belajar
di sekolah umum)
Ø Nondiscriminatory
evaluation (evaluasi non diskriminatif)
Ø Individualized
educational programs (program pengajaran individual)
Ø Least
restrictive environment (lingkungan yang paling bebas)
Ø Parent
participation ( keikutsertaan orang tua)
2.4)
Prinsip mainstreaming
Prinsip-prinsip dari mainstreaming
merupakan inti dari Public Law 94-142 tahun 1975 tentang layanan pendidkkan
bagi semua anak berkebutuhan khusu di Amerika Serikat, dinegara ini setiap
warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang layak secara gratis
di sekolah umum (free appropiatepublic
education FAPE). Hak inilah yang juga di jamin bagi anak luar biasa,
kecuali jika orang tua anak menyekolahkan anaknya kesekolah swasta. Aturan yang
menjamin hak anak berkebutuhan khusus untuk memperolehlayanan pendidikan yag
layak disekolah umum secara gratis ini mempunyai beberapa implikasi. Implikasi
inilah yang merupakan prinssip dasar pelaksanaan mainstreaming. (Hardman, Drew,
dan Egan,1984)dalam Sunardi (1996).
a)
Zero reject
Dengan prinsip ini tidak dibenarkan
sekolah (dalam hal ini school district) menolak murid arena adanya hambatan.
Apapun jenis hambatannya dan bagaimanapun tingkatnya school district (semaacam
kantor dinas pendidikan kecamatan) harus menyediakan laayanan pendidikan yang
layak bagi anak secara gratis.
b)
Asesment yang nondiscriminasi dan
multidisiplinier
Berdasarkan kenyataan
pada saat ini sebagian besar dari anak-anak yang penyandang hambatan kecerdasan
ringan, hambaatan emosi ringan dan berkesulitan belajar yang terlayani di
kelas-kelas khusus terdiri dari anak-anak kelompok minoritas (suku negro, meksiko,
dsb). Hal ini jelas tidak profesional, karena jumlah kelompok minoritas di
sanatidak ada 10% dari jumlah penduduk yang ada. Diduga bahwa sistem
penjaringan dengan tes ini inteleegensi yang ada tidak tepat. Oleh kaarena itu,
untuk mencegaah terjadinya asesmen yang diskriminatif, beberapa ketentuan
dibuat sebagaai berikut:
i)
Jika memungkinkan, tes dilaksanakan
dalam bahsa ibu atau bahasa utama anak.
ii)
Prosedur tes yang dipilih dan dilakukan
harus terbebas dari pengaruh budaya dan suku (culture and race free)
iii)
Tes yang dipakai harus sudah divadilasi
pada kelompok yang akan dites
iv)
Tes dilaksankan oleh tim multidisiplin
dengan memanfaatkan berbagai informasi untuk menetapkan jenis layanan bagi anak.
c)
Keterlibatan orang tua dalam proses
pendidikan anak
Orang tua mempunyai
peran penting dalam pendidikan anaknya. Dalam penanganan anak luar biasa, orang
tua mempunyai hak antar lain sebagai berikut:
i)
Memberi izin tertulis sebelum diadakan
asesmen atas anak
ii)
Memberi izin tertulis sebelum anaknya
ditemptkan pada salah satu program penddikan khusus.
iii)
Mengajukan permintan asesmen oleh pihak
ketiga apabila mereka merasa asesmen yang dilakukan oleh sekolah yang
bersangkutan tidak terpercaya.
iv)
Partisipasi dalam tim yang melaksanakan
evaluasi, penempatan dan penyusunan program untuk anak.
v)
Memeriksa data perkembangan pendidikan
anak dan mempertanyakan hal-hal yang tidak tepat, keliru atau menunjukkan
penyimpangan dari aturan yang berlaku.
vi)
Mengajukan dengan pendapat perihal
usulan atau penolakan sekolah atas inisiatif untuk mengadakn perubahan atas
proses identifiasi, penempatan, atau program pendidikan anak.
Prosedur ini merupakan upaya meelindungi
keluarga dari keputusan ang akan merugikan anak. Kecuali, keluarga dapat
mengetahui apa saja yang terjadi dan dibeerikan kepada anak dalam program
pendidikannya.
d)
Pendidikaan pada lingkungan yang paling
tidak terbatas
Setiap anak mempunyai hak belajar pada
lingkungaan yang sesuai dengan kebutuhan akademik, psikis dan fisiknya.
Sebelumnyaa, layanan pendidikan khusus hanya terbatas pada kelas atau sekolah
khusus yang terisolasi. Keinginan masyarakat untuk menyediakan layanan
pendidikan sedekaat mungkin dengan kehidupan normal sehari-hari yang diperkuat
dengan hasil penelitian tentaang kebermanfaatan program pendidikan segregatif,
telah menhasilkan pengembangan sistem layanan pendidikan khusus.
e)
Progam pengajaran individual
Setiap anak mempunyai
karakteristik tersendiri yang berbeda dari yang lain. Dengan model pendidikan
khusus, perbedaan individu sering tidak di perhatikan, karena tekanannya adalah
pada perbedaan kategori. Sekolompok anak yang termasuk dalam kategori yang sama
(misalnya hambatan kecerdasan atau hambatan penglihataan) dianggap mempunyai
karakteristik yang sama.
Dengan mainstreaming,
perbedaan individu mendapat perhatian besar, sehingga setiap anak harus
mempunyai program pengajaran individual (PPI) atau dikenal dengan individalized
educational program(IEP).
Menurut Abeson dan
Weintraub(1977) dalam sunardi (1996) kata program berarti bahwa PPI merupakan
pernyataan tentang apa yang benar-benar diberikan kepada anak, berbeda dengan
kata rencana yang hanya merupakan
garis beras yang masih harus dikembangkan lebih lanjut. Kata pendidikan berati bahwa aspek yang
dicakup pada PPI terbats pada hal-hal yang berkaitan degan pendidikan anak,
tidak termasuk, misalnya bantuan keuangan bagi oarangtua. Sedangkan kata individual menunjukkan bahwa PPI disusun
untuk memenuhi kebutuhan khusus seorang anak, bukan sekelompok anak.
Proses penyusunan PPI
memberi kesempatan orangtua berbagai tenaga profesi untuk terlibat bersama-sama
dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kemajuan pendidikan anak. PPI
juga menuntut komunikasi yang baik antara sekolah dan keluarga. Aspek yang
dicakup dalam PPI meliputi antara lain;
i)
Diskripsi tingkat kemampuan anak
sekarang,
ii) Tujuan
jangka panjang(tahunan),
iii) Tujuan
jangka pendek,
iv) Diskripsi
layanan terkait lain yang disediakan,
v) Proporsi
waktu berbeda di kelas biasa,
vi) Jangka
waktu, dan
vii) Evaluasi.
2.5)
Hasil penelitian tentang Mainstreaming
Penelitian awal tentang mainstreaming yang dilakukan pada
tahun-tahun 1950-an diulas oleh Kaufan, Agard dan semmel(1985) dalam
Sunardi(1996). Sebagian besar diantaranya membandingkan penempatan anak-anak
penyandang hambatan kecerdasan di kelas
khusus dengan kelas biasa. Hasilnya tidak menunjukkan perbedaan antara kedua
model tersebut.
Pada tahun 1970-an,
juga dilaksanakan sebuah penelitian berskala nasional, dikenal dengan Proyek
PRIME-Program Reentry inti Mainstreamad Education(Kauffman, Agard
dan Semmel,1985 dalam Sunardi,1996).Sebagian besar diantaranya membandingkan
penempatan anak-anak penyandang hambatan kecerdasan di kelas khusus dengan di
kelas biasa dan hasilnya tidak menunjukkan perbedaan.
Pada
tahun 1970-an, juga dilaksanakan sebuah penelitian berkala nasional,dikenal dengan
Proyek PRIME-Program Reentry into
Mainstreaming Education(Kauffman,Agart dan Semmel,1985 dalam Sunardi 1996).
Penelitian diskriptif ini melibatkan anak-anak penyandang hambatan kecerdasan
pada berbagai program penempatan, seperti khusus, ruang khusus atau kelas
biasa.
BAB III
PENUTUP
3.1)
Kesimpulan
Kata mensreming berasal
dari kata mainstream yang berarti
masyarakat umum. Dalam bidang pendidikan khusus berarti menempatkaan anak
berkebutuhan khusus didalam kehidupan masyarakat umm atau sekolah umum, atau
memberi kesempatan. Oleh karena itu, sebelumnya layanan bagi anak berkebutuhan
khusus selalu secara segregatif, gerakan mainstreaming disebut juga normalisasi
yaitu penyediaan pola dan kondisi kehidupan sehari-hari.
Setiap anak mempunyai
karakteristik tersendiri yang berbeda dari yang lain. Dengan model pendidikan
khusus, perbedaan individu sering tidak di perhatikan, karena tekanannya adalah
pada perbedaan kategori. Sekolompok anak yang termasuk dalam kategori yang sama
(misalnya hambatan kecerdasan atau hambatan penglihataan) dianggap mempunyai
karakteristik yang sama.
Dengan
mainstreaming, perbedaan individu mendapat perhatian besar, sehingga setiap
anak harus mempunyai program pengajaran individual (PPI) atau dikenal dengan
individalized educational program(IEP).
DAFTAR RUJUKAN
Sumekar, Ganda,(2012),ORTOPEDAGOGIK,UNP Press, Padang
Budiyanto,(2005),Pengantar Pendidikan Inklusif Berbasis Budaya Lokal. Jakarta, Depdiknas
Sunardi(1996), Kecendrungan dalam Pendidikan luar Bias,
Jakarta, Depdikbud
Hallahan &
Kauffman(1988), Exceptional Children,
New Jersy, Prentice Hall Incoproduct
Komentar
Posting Komentar