Mainstreaming



BAB I
PENDAHULUAN
1.1)         Latar Belakang
Salah satu bentuk layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Amerika Serikat adalah Meanstreaming, di negara kita dikenal dengan pendidikan terpadu. Pada bagian ini akan dibahas tentang meanstreaming yang terdiri dari pengertian dan definisi, faktor pendorong munculny, perkembangan, prinsip-prinsip meantreaming.

1.2)         Rumusan Masalah
a)      Apa itu Mainstreaming ?
b)      Apa saja Faktor Pendorong Mainstreaming ?
c)      Bagaimana Perkembangan Meanstreaming ?
d)     Apa saja Prinsip-prinsip Meanstreaming ?
e)      Bagaimana Hasil Penelitian tentang Meanstreaming ?

1.3)         Tujuan
Dalam penulisan makalah ini, bertujuan untuk memahami Konsep dasar Maenstreaming.

1.4)         Manfaat
Dapat mengetahui “konsep dasar Meanstreaming” bagi Mahasiswa dan Masyarakat.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1)         Pengertian Mainstreaming
Kata mensreming berasal dari kata mainstream yang berarti masyarakat umum.Dalam bidang pendidikan khusus berarti menempatkaan anak berkebutuhan khusus didalam kehidupan masyarakat umum atau sekolah umum, atau memberi kesempatan.Oleh karena itu, sebelumnya layanan bagi anak berkebutuhan khusus selalu secara segregatif, gerakan mainstreaming disebut juga normalisasi yaitu penyediaan pola dan kondisi kehidupan sehari-hari.
Kata mainstreaming telah terkenal digunakan untuk mendeskrisipkan proses pengintregasian anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah reguler. Sebagian orang berpandangan mainstreaming seperti menempatkan semua anak-anak berkebutuhan khusus kedalam kelas reguler dengan tidak ada pelayanan tambahan yang mendukung, sedangkan layanan mempunyai gagasan mainstreaming dapat diartikan dengan sepenuhnya memencilkan penempatan anak berkebutuhan khusus, sepanjang mereka saling berhubungan dengan temannya yang tidak berkebutuhan khusus dalam beberapa aktifitas (barangkali pada tempat makan siang atau tempat bermain). Banyak orang tua sudah betul-betul mendukung penempatan anak-anak berkebutuhan khusus dalam kelas reguler, yang lain sudah menentang seperti betul-betul, merasakan bahwa kelas reguler tidak menawarkan secara intensif individulisasi pendidikan yng sesuai dengan kebutuhan anak-anak mereka.
2.2)         Faktor Pendorong Mainstreaming
a)      Faktor eksternal
Ø  Undang – undang yang menjamin hak yang sama bagi setiap warga negara
Ø  Faktor filosofis, ditandai dengan prinsip normalisasi yang beranggapan bahwa setiap bentuk layanan pendiddikan, perawatan, bimbingan, rekreasi, perumahan, pekerjaan, atau pelayanan lain bagi penyandang cacat harus menjamin peran sosial mereka dan disediakan dalam lingkungan sehari-hari yang normal.
Ø  Faktor ekonomi dan politik
Ø  Pendanaan penelitian besaran tentang sekolah dan pembelajaran yang efektif dalam penyelenggaran pendidikan khusus.
Ø  Pembelaan para penyandang cacat dan keluargannya.
b)      Faktor internal
Ø  Kemajuan dalam metodologi dan tekhnolog penddidikan menebabkan penddiddikan khususs dissekolah umum lebih mudah dilaksanakaan.
Ø  Anak-anak yang semula diaggap tidak mungkin dapat didik disekolah umum ternyata berhasil dengan progam pembelajaran yang sama.
Ø  Batas antara peendidkan biasa dengan pedidikan khusus telah di jembatani dan kebijakan dan praktik-praktik mainstraeaming terus menjemur.
Ø  Peran guru pendidikan khusus  sebagai tenaga bantu tak langsung menjadi semakin berkembang seperti dalam pengajaran tim, guru konsultan, guru  ruang khusus atau dalam hubungan dengan orang tua atau dengan tenaga pendidik lain.
Ø  Semakin disadari bahwa ada banyak  persamaan antara pendidikan khusus  dan pendidikan biasa.
2.3)            Perkembangan mainstreaming
a)      Masa 1900-1960
Pada awal abad XX sekolah-sekolah umum di amerika serikat belum siap menampung anak-anak luar biasa.Pendidikan disekolah menekankan pada penguasaan bidang akademik dasar yaitu membaca menulis berhitung.Urutan, kecepatan dan proses belajar telah ditetapkan dan setiap anak yang menyimpang tidak akan mampu mengikutinnya sehingga akhirnya harus keluar.
Namun dmikian, berbagai upaya pun muncul untuk menyediakan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Beberapa program bagi anak dengan hambatan penglihatan, pendengaran, kecerdasan dan hambatan emosi dibuka dalam bentuk sekolah-sekolah institusi (asrama atau panti).Kelebihan dari program ini menyiapkan penyandang hambatan agar dapat belajar di sekolah umum, tetapi tidak pernah tercapai bahkan sekolah-sekolah ini berubah menjadi panti-panti penampungan.
Pada abad tahun 1910-an beberapa sekolah umum di kota-kota besar memulai penyediaan layanan pendidikan bagi anak-anak hambatan kecerdasan meskipun undang-undang belum mewajibkan. Hambaatan keceerdasan yang diterima adalah mereka yang menyandang hambatan kecerdasan ringan itupun dilayani secara terpisah di kelas-kelas khusus. Sedangkan anak-anak yang tingkat hambatannya yang terlalu jauh tidak akan diterima sama sekali, untuk itu diperlukan alat asesmen, sehingga muncul tes intellegensi.
Sampai dengan tahun 1960-an tidak ada perubahan sistem yang berarti. Meskipun beberapa negara bagian memberlakukan wajib belajar bagi penyandang hambatan kecerdasan ringan, anak-anak ini tetap dilayani secara segregatif di kelas khusus. Tetapi  jika tingkat hambatannya terlalu berat, mereka tidak akan memperoleh perlakuan istimewa sehingga putus sekolah. Pada tahun 1950an fasilitas pendidikan bagi penyandang hambatan fisik dan motorik telah dibuka tetapi karena alasa-alasan mobilitas bentuk sekolah khusus nampaknya lebih populer.
b)      Masa 1960-1970
Pendidikan segregatif di kelas-kelaskhusus bagi penyandang hambatan kecerdasan dan hambatan prilaku ringan yang populer mulai di pertanyakan efektifitasnya pada tahun 1960. Bebrapa peneliti melihat kemanfaatan penyelenggaraan kelas khusus dengan  membandingkan dengan anak-anak penyandang hambatan kecerdasan dan hambatan emosi ringan yang tetap berada dikelas biasa tanpa  layanan khusus. Kedua kelompok tersebut ternyata tidak berbeda, berarti ppenyediaan layanan di kelas-kelas khusus tidak membawa manfaat sama sekali. Tulisan yang sangat berpengaruh sampai sekarang adalah tulisan Dunm (1968) dalam Sunardi 1996. Dengan mengutip berbagai hasil penelitian, dunm menekan kan bahwa penyelenggaraan kelas khusus bagi anak hambatan kecerdasan ringan tidak dapat di pertanggung jawabkan dan haruss dihapuskan. Meskipun penelitian yang dikutip banyak mendapat kritik, tulisan tersebut sangat berpengaruh terhadap perkembangan sistem layanan pendidikan khusus selanjutnya, terutama dorongan oleh anak berkebutuhan khusus dapat belajar di kelas biasa bersama teman sebayanya yang tidak berkebuttuhan khusus. Satu hasil dari perkembangaan iini adalah satu modeel yang memungkinkan seorang anak untuk berada di kelas biasa sebagian waktu belajarnya dan menerima layanan khusus sesuaai dengan kebutuhannya. Konsep inilah yang dikenal dengan mainstreaming.
Perkembangan penting lain pada dekade 1960-an aadalah dibukanya program pendidikan guru pendidikan khusus di tingkat perguruan tinggi, di sediakan dana secara besar-besaran untuk penelitian peendidikan khusus dan munculnya kategori baru keluaarbiaasaan yaitu berkesulitan belajar spesifik. Yang termasuk kedalam kategori ini adalah ank-anak yang tidak termasuk memiliki hambatan kecerdasan atau penyandang hambatan emosi tetapi, mengalami hambatan dalam belajar.
c)      Masa 1970
Tahun1970-an ditandai dengan beberapa keputusan pengadilan yang memenangkan kelompok penyandang hambatan yang tidak memperoleh layanan pendidikan yng layakk di sekolah umum. Setiaap warga negara berhak memeperoleh layanan pendidikan yang layak dan bebas di sekolah umum, tidak melihat asal asuku, agama, kelompok, ataupun hambatan.
Puncak kemenangan penyandang hambatan untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak adalah dengan diundangkannya Public Law 94-142 pada tahun 1975. Pokok-pokok yang termuat dalam undang-undang tersebut kemudian menjadi konsep utama mainstreaming yaitu:
Ø  Zero reject (tidak ada seorang anak berkebutuhan khusus yang di tolak untuk belajar di sekolah umum)
Ø  Nondiscriminatory evaluation (evaluasi non diskriminatif)
Ø  Individualized educational programs (program pengajaran individual)
Ø  Least restrictive environment (lingkungan yang paling bebas)
Ø  Parent participation ( keikutsertaan orang tua)

2.4)         Prinsip mainstreaming
Prinsip-prinsip dari mainstreaming merupakan inti dari Public Law 94-142 tahun 1975 tentang layanan pendidkkan bagi semua anak berkebutuhan khusu di Amerika Serikat, dinegara ini setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang layak secara gratis di sekolah umum (free appropiatepublic education FAPE). Hak inilah yang juga di jamin bagi anak luar biasa, kecuali jika orang tua anak menyekolahkan anaknya kesekolah swasta. Aturan yang menjamin hak anak berkebutuhan khusus untuk memperolehlayanan pendidikan yag layak disekolah umum secara gratis ini mempunyai beberapa implikasi. Implikasi inilah yang merupakan prinssip dasar pelaksanaan mainstreaming. (Hardman, Drew, dan Egan,1984)dalam Sunardi (1996).
a)      Zero reject
Dengan prinsip ini tidak dibenarkan sekolah (dalam hal ini school district) menolak murid arena adanya hambatan. Apapun jenis hambatannya dan bagaimanapun tingkatnya school district (semaacam kantor dinas pendidikan kecamatan) harus menyediakan laayanan pendidikan yang layak bagi anak secara gratis.
b)      Asesment yang nondiscriminasi dan multidisiplinier
Berdasarkan kenyataan pada saat ini sebagian besar dari anak-anak yang penyandang hambatan kecerdasan ringan, hambaatan emosi ringan dan berkesulitan belajar yang terlayani di kelas-kelas khusus terdiri dari anak-anak kelompok minoritas (suku negro, meksiko, dsb). Hal ini jelas tidak profesional, karena jumlah kelompok minoritas di sanatidak ada 10% dari jumlah penduduk yang ada. Diduga bahwa sistem penjaringan dengan tes ini inteleegensi yang ada tidak tepat. Oleh kaarena itu, untuk mencegaah terjadinya asesmen yang diskriminatif, beberapa ketentuan dibuat sebagaai berikut:
i)                    Jika memungkinkan, tes dilaksanakan dalam bahsa ibu atau bahasa utama anak.
ii)                  Prosedur tes yang dipilih dan dilakukan harus terbebas dari pengaruh budaya dan suku (culture and race free)
iii)                Tes yang dipakai harus sudah divadilasi pada kelompok yang akan dites
iv)                Tes dilaksankan oleh tim multidisiplin dengan memanfaatkan berbagai informasi untuk menetapkan jenis layanan bagi anak.
c)      Keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan anak
Orang tua mempunyai peran penting dalam pendidikan anaknya. Dalam penanganan anak luar biasa, orang tua mempunyai hak antar lain sebagai berikut:
i)        Memberi izin tertulis sebelum diadakan asesmen atas anak
ii)                  Memberi izin tertulis sebelum anaknya ditemptkan pada salah satu program penddikan khusus.
iii)                Mengajukan permintan asesmen oleh pihak ketiga apabila mereka merasa asesmen yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan tidak terpercaya.
iv)                Partisipasi dalam tim yang melaksanakan evaluasi, penempatan dan penyusunan program untuk anak.
v)                  Memeriksa data perkembangan pendidikan anak dan mempertanyakan hal-hal yang tidak tepat, keliru atau menunjukkan penyimpangan dari aturan yang berlaku.
vi)                Mengajukan dengan pendapat perihal usulan atau penolakan sekolah atas inisiatif untuk mengadakn perubahan atas proses identifiasi, penempatan, atau program pendidikan anak.
Prosedur ini merupakan upaya meelindungi keluarga dari keputusan ang akan merugikan anak. Kecuali, keluarga dapat mengetahui apa saja yang terjadi dan dibeerikan kepada anak dalam program pendidikannya.
d)     Pendidikaan pada lingkungan yang paling tidak terbatas
Setiap anak mempunyai hak belajar pada lingkungaan yang sesuai dengan kebutuhan akademik, psikis dan fisiknya. Sebelumnyaa, layanan pendidikan khusus hanya terbatas pada kelas atau sekolah khusus yang terisolasi. Keinginan masyarakat untuk menyediakan layanan pendidikan sedekaat mungkin dengan kehidupan normal sehari-hari yang diperkuat dengan hasil penelitian tentaang kebermanfaatan program pendidikan segregatif, telah menhasilkan pengembangan sistem layanan pendidikan khusus.
e)      Progam pengajaran individual
Setiap anak mempunyai karakteristik tersendiri yang berbeda dari yang lain. Dengan model pendidikan khusus, perbedaan individu sering tidak di perhatikan, karena tekanannya adalah pada perbedaan kategori. Sekolompok anak yang termasuk dalam kategori yang sama (misalnya hambatan kecerdasan atau hambatan penglihataan) dianggap mempunyai karakteristik yang sama.
Dengan mainstreaming, perbedaan individu mendapat perhatian besar, sehingga setiap anak harus mempunyai program pengajaran individual (PPI) atau dikenal dengan individalized educational program(IEP).
Menurut Abeson dan Weintraub(1977) dalam sunardi (1996) kata program berarti bahwa PPI merupakan pernyataan tentang apa yang benar-benar diberikan kepada anak, berbeda dengan kata rencana yang hanya merupakan garis beras yang masih harus dikembangkan lebih lanjut. Kata pendidikan berati bahwa aspek yang dicakup pada PPI terbats pada hal-hal yang berkaitan degan pendidikan anak, tidak termasuk, misalnya bantuan keuangan bagi oarangtua. Sedangkan kata individual menunjukkan bahwa PPI disusun untuk memenuhi kebutuhan khusus seorang anak, bukan sekelompok anak.
Proses penyusunan PPI memberi kesempatan orangtua berbagai tenaga profesi untuk terlibat bersama-sama dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kemajuan pendidikan anak. PPI juga menuntut komunikasi yang baik antara sekolah dan keluarga. Aspek yang dicakup dalam PPI  meliputi antara lain;
i)        Diskripsi tingkat kemampuan anak sekarang,
ii)      Tujuan jangka panjang(tahunan),
iii)    Tujuan jangka pendek,
iv)    Diskripsi layanan terkait lain yang disediakan,
v)      Proporsi waktu berbeda di kelas biasa,
vi)    Jangka waktu, dan
vii)  Evaluasi.
2.5)         Hasil penelitian tentang Mainstreaming
Penelitian awal  tentang mainstreaming yang dilakukan pada tahun-tahun 1950-an diulas oleh Kaufan, Agard dan semmel(1985) dalam Sunardi(1996). Sebagian besar diantaranya membandingkan penempatan anak-anak penyandang hambatan  kecerdasan di kelas khusus dengan kelas biasa. Hasilnya tidak menunjukkan perbedaan antara kedua model tersebut.
Pada tahun 1970-an, juga dilaksanakan sebuah penelitian berskala nasional, dikenal dengan Proyek PRIME-Program Reentry inti Mainstreamad Education(Kauffman, Agard dan Semmel,1985 dalam Sunardi,1996).Sebagian besar diantaranya membandingkan penempatan anak-anak penyandang hambatan kecerdasan di kelas khusus dengan di kelas biasa dan hasilnya tidak menunjukkan perbedaan.
Pada tahun 1970-an, juga dilaksanakan sebuah penelitian berkala nasional,dikenal dengan Proyek PRIME-Program Reentry into Mainstreaming Education(Kauffman,Agart dan Semmel,1985 dalam Sunardi 1996). Penelitian diskriptif ini melibatkan anak-anak penyandang hambatan kecerdasan pada berbagai program penempatan, seperti khusus, ruang khusus atau kelas biasa.








BAB III
PENUTUP
3.1)         Kesimpulan
Kata mensreming berasal dari kata mainstream yang berarti masyarakat umum. Dalam bidang pendidikan khusus berarti menempatkaan anak berkebutuhan khusus didalam kehidupan masyarakat umm atau sekolah umum, atau memberi kesempatan. Oleh karena itu, sebelumnya layanan bagi anak berkebutuhan khusus selalu secara segregatif, gerakan mainstreaming disebut juga normalisasi yaitu penyediaan pola dan kondisi kehidupan sehari-hari.
Setiap anak mempunyai karakteristik tersendiri yang berbeda dari yang lain. Dengan model pendidikan khusus, perbedaan individu sering tidak di perhatikan, karena tekanannya adalah pada perbedaan kategori. Sekolompok anak yang termasuk dalam kategori yang sama (misalnya hambatan kecerdasan atau hambatan penglihataan) dianggap mempunyai karakteristik yang sama.
Dengan mainstreaming, perbedaan individu mendapat perhatian besar, sehingga setiap anak harus mempunyai program pengajaran individual (PPI) atau dikenal dengan individalized educational program(IEP).







DAFTAR RUJUKAN
Sumekar, Ganda,(2012),ORTOPEDAGOGIK,UNP Press, Padang
Budiyanto,(2005),Pengantar Pendidikan Inklusif Berbasis Budaya Lokal. Jakarta,      Depdiknas
Sunardi(1996), Kecendrungan dalam Pendidikan luar Bias, Jakarta, Depdikbud
Hallahan & Kauffman(1988), Exceptional Children, New Jersy, Prentice Hall   Incoproduct

Komentar